Tidak bisa dihindari saat ini Indonesia memasuki era globalisasi dan persaingan pasar bebas, untuk itu diperlukan peningkatan mutu dalam segala bidang, salah satunya peningkatan mutu pelayanan melalui akreditasi Rumah Sakit menuju kualitas pelayanan Internasional. “dalam menjawab tantangan tersebut peningkatan kualitas pelayanan sangatlah penting agar rumah sakit mampu berkompetisi baik di tingkat regional, nasional bahkan Internasional”,
Rumah sakit pelayanan kesehatan yang ingin diakreditasi oleh Joint
Commission International (JCI) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Gambaran Umum
Persyaratan Umum untuk Survei
Setiap rumah sakit pelayanan kesehatan dapat mendaftar untuk diakreditasi
JCI jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Rumah
sakit tersebut saat ini beroperasi dengan izin sebagai rumah sakit
penyedia layanan kesehatan di negara yang bersangkutan.
- Rumah
sakit tersebut harus bersedia dan siap bertanggung jawab untuk
meningkatkan kualitas rawatan dan layanannya.
- Rumah
sakit tersebut menyediakan layanan yang ditentukan oleh standar JCI.
Maksud
dan Tujuan Survei Akreditasi
Sebuah survei akreditasi menilai sejauh mana rumah sakit memenuhi standar
dan pernyataan tujuan standar JCI.
Survei mengevaluasi rumah sakit berdasarkan:
- wawancara
dengan staf dan pasien daninformasi lisan lainnya;
- pengamatan
setempat oleh pelaku survei mengenai proses perawatan pasien;
- kebijakan,
prosedur, pedoman praktik kiinis, dan dokumen lain yang disediakan rumah sakit;
dan
- hasil
penilaian diri sebagai bagian dari proses akreditasi.
Proses survei di lokasi dan penilaian diri secara berkelanjutan dapat
membantu rumah sakit mengidentifikasi dan memperbaiki masalah serta
meningkatkan kualitas layanan dan jasanya. Di samping mengevaluasi kepatuhannya
terhadap standar dan maksud dan tujuan standar JCI serta kepatuhannya terhadap
Sasaran Internasional Keselamatan Pasien, pelaku survei juga memberikan edukasi
dalam rangka mendukung aktivitas perbaikan kualitas rumah sakit.
Ruang
Lingkup Survei Akreditasi
Ruang lingkup survei JCI meliputi seluruh fungsi rumah sakit yang terkait
dengan standar dan seluruh
penatalaksanaan perawatan pasien. Standar yang berlaku dipilih JCI dari
buku pedoman ini didasarkan pada lingkup layanan yang tersedia di rumah sakit
yang mendaftar untuk disurvei.
Survei di lokasi akan mempertimbangkan faktor budaya dan/atau faktor hukum
khas yang dapat mempengaruhi atau menentukan keputusan terkait dengan
penyediaan perawatan dan/atau kebijakan dan prosedur rumah sakit.
Hasil
Survei Akreditasi
Komite Akreditasi JCI membuat keputusan akreditasi berdasarkan temuan
survei. Rumah sakit dapat menerima salah satu dari dua keputusan akreditasi
sebagai berikut
Diakreditasi
atau Ditolak permohonan akreditasinya
Keputusan akreditasi ini didasarkan atas apakah rumah sakit telah memenuhi
amar keputusan atau tidak. Silakan mengacu pada Pedoman Proses Survei atau
mengakses peraturan di situs Web JCI untuk deskripsi
amar keputusan.
Pemberian
Akreditasi
Untuk memperoleh akreditasi, rumah sakit harus unjuk bukti bahwa seluruh
standar dipatuhi dan mencapai skor
angka minimal standar sebagaimana tercantum dalam amar keputusan. Rumah sakit yang Terakredirasi menerima Laporan Resmi Temuan Survei dan
sertifikat penghargaan. Laporan ini menunjukkan tingkat pemenuhan terhadap
standar JCI yang dicapai rumah sakit.
Masa
Berlaku Akreditasi
Pemberian akreditasi ini berlakuselama tiga tahun kecuali dicabut JCI.
Akreditasi ini berlaku surut sejak hari pertama setelah JCIselesai melakukan
survei di rumah sakit atau sejak survei terfokus yang kemudian perlu dilakukan
telah selesai.
Pada akhir siklus tiga tahun akreditasi rumah sakit harus dievaluasi
ulanguntuk memenuhi persyaratan
pembaharuan pemberian akreditasi.
Jika selama periode akreditasi, rumah sakit mengalami perubahan struktur,
kepemilikan, atau layanan, JCI harus diberitahu. JCI kemudian akan menentukan
perlu tidaknya menyurvei ulang rumah sakit dan/atau membuat keputusan
akreditasi baru.
Prasurvei
Cara Mengajukan Akreditasi
Sebuah rumah sakit yang ingin
diakreditasi memulai proses itu dengan melengkapi dan mengajukan aplikasi untuk
survei. Dokumen ini memberi informasi penting tentang rumah sakit, termasuk kepemilikan,
demografi, jenis dan banyaknya layanan yang diberikan baik secara langsung,
berdasarkan kontrak maupun berdasarkan pengaturan lainnya.Aplikasi untuk
survei:
- mendeskripsikan
rumahsakityang mencari akreditasi;
- memuat
seluruh catatan resmi dan laporan tentang lisensi, peraturan, atau badan
pemerintah lainnya yang relevan;
- memberikan
jugawewenang kepada JCI untuk mendapatkan setiap catatan dan laporan
tentang rumah sakit yang tidak dimiliki oleh rumah sakit tersebut, dan
- ketika
semuanya sudah lengkap dan disetujui baik oleh JCI maupun pemohon,
disusunlah persyaratan hubungan kerja antara rumah sakit dan JCI.
Rumah sakit dapat mengajukan dan memperoleh formulir secara elektronik
dengan mengunduh formulir aplikasi di http://www.jointcommissioninternational.org
dan mengembalikan
formulir yang telah lengkap melalui faksimili atau e-mail ke
Joint
Commission International Accreditation
Fax: +1 630.268.2996
E-mail: jciaccreditation@jcrinc.com
Rumah sakit harus menginformasikan kepada JCI jikaadaperubahan informasi
yang terkandung dalam aplikasi survei dari saat permohonan diajukan hingga saat
survei dilakukan.
Penjadwalan Survei dan
Perencanaan Agenda Survei
JCI dan rumah sakic
menetapkan tanggal survei (lihat Jadwal Proses Akreditasi) dan mempersiapkan
agenda survei bersama untuk memenuhi kebutuhan rumahsakitdan agar survei
berjalan efisien.Untuk mengurangi biaya perjalanan pelaku survei, JCI akan
melakukan segala upaya untuk mengkoordinasikannya dengan penjadwalan survei
rumah sakit lain atau Iembaga lain yang terkait di suatu Negara atau wilayah
tertentu.
JCI akan menyediakan bagi
setiap rumah sakit seorang spesialis layanan akreditasi, yang akan menjadi
kontak atau penghubung utama antara rumah sakit dan JCI. Individu ini akan
mengkoordinasikan perencanaan survei dan harus mampu menjawab setiap pertanyaan
tentang kebijakan, prosedur atau masalah akreditasi rumah sakit tersebut.
Spesialis layanan akreditasi
itu akan bekerjasama dengan rumah sakit mempersiapkan agendasurvei berdasarkan jenis,
ukuran, dan kompleksitas rumahsakit pelayanan kesehatan. Di dalam agenda itu
ditentukan lokasi mana saja di dalam rumahsakityangakandikunjungi, jenis
wawancara yangakan dilakukan, parakaryawan yang diwawancara, dan dokumen yang
perlu disediakan bagi pelaku survei.
Pelaku survei internasional dengan kualifikasi tinggi akan melakukan
survei. JCI akanmelakukan segala upaya untuk menyediakan pelaku survei yang
fasih dalam bahasa setempat. Jika pelaku survei JCI dengan kemampuan bahasa
yang memadai tidak ada,JCI akan bekerja sama dengan rumah sakit mencari
penerjemah berkualitas.
Ada kemungkinan rumah sakit atau JCI harus menunda survei yang telah
terjadwal atau bahkan membatalkan survei tersebut. Lihat "Kebijakan
Struktur Biaya Akreditasi JCI" berikut ini agar lebih jelas.